Polisi Sita 300 Selongsong Petasan di Batang

Selasa, 28 Maret 2023 – 16:00 WIB
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun (kiri) sedang mengecek hasil temuan ratusan selongsong petasan dari hasil patroli rutin, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com - BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menyita 300 selongsong petasan dan sembilan alat pembuat petasan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang Kota.

Penyitaan itu dilakukan dalam kegiatan rutin patroli pada Selasa (28/3) pagi.

BACA JUGA: 3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

Sebanyak 300 selongsong dan sembilan alat untuk membuat petasan itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batang Kota.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan penemuan ratusan selongsong petasan itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap keberadaan di rumah kosong tersebut.

BACA JUGA: Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan

"Kami yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kosong itu dengan menemukan ratusan selongsong petasan yang belum diisi bahan peledak," kata dia didampingi Kepala Kepolisian Sektor Batang Kota AKP Achmad Almunasifi di Batang, Selasa (28/3).

Dia mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan iklim sejuk, serta kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama memasuki Ramadan hingga Lebaran.

BACA JUGA: Ledakan Petasan di Kasembon, 2 Orang Tewas, Kondisi Mengenaskan

Perwira menengah Polri itu mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan petasan agar secepatnya melapor ke polisi.

"Mari kita menjaga kekhidmatan dalam menjalankan ibadah puasa dan kondusivitas kamtibmas hingga Lebaran," ungkapnya.

Pihaknya bersama TNI, pemerintah desa/kelurahan bersinergi melakukan sosialisasi dan berkampanye terhadap bahaya menyalakan petasan bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Mari kita jaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Lebaran. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum," pungkas AKBP Saufi Salamun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler