Polisi Sita 3,4 Kg Ganja dari 2 Pria di Sigi

Minggu, 27 November 2022 – 20:15 WIB
Barang bukti ganja seberat 3,4 kilogram yang diamankan pihak Polres Sigi dari pelaku inisial F di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (27/11/2022). ANTARA/HO-HMS Polres Sigi.

jpnn.com - SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengamankan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3,4 kilogram di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dari dua pria berinisial F dan D.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket plastik cetak bening dan satu unit ponsel pintar itu langsung diamankan untuk proses pemeriksaan maupun pengembangan.

BACA JUGA: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering

"Ganja tersebut kami amankan dari dua pelaku, yakni F dan D, di Desa Tulo. Saat ini, sudah dalam tahap proses selanjutnya," kata Jani Sagala di Sigi, Minggu (27/11). 

AKP Jani menjelaskan informasi pengiriman ganja itu pertama kali diketahui pada Rabu (23/11) melalui jasa pengiriman PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) wilayah Jalan Dewi Sartika Palu.

BACA JUGA: Perangi Narkotika, Polda Riau Ringkus 393 Pelaku Selama Ops Antik 2022

"Masuk gudang JNE itu 25 November, dan selanjutnya pada 26 November paket itu kemudian dikirim ke gudang sekaligus dibawa ke JNE cabang Dolo untuk diantarkan kepada pemiliknya," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam proses transaksi paket kiriman itu pihak Polres Sigi melakukan penyergapan sekaligus penangkapan terhadap penerima paket yang berinisial F bersama rekannya berinisial D.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ditangkap karena Ganja, Polisi Langsung Lakukan Ini

Adapun kedua terduga pelaku itu hingga saat ini telah diamankan di Polres Sigi untuk proses pengembangan keterkaitan jaringan yang lain.

"Nanti juga akan ada pemeriksaan urine untuk melengkapi administrasi penyidikan sekaligus pengujian barang bukti di laboratorium forensik Makassar," imbuhnya.

AKP Jani itu mengemukakan bahwa pengakuan terduga pelaku dengan inisial F diketahui telah melakukan orderan ganja sebanyak dua kali namun lolos dari pantauan pihak aparat.

"Dua kali lolos sesuai pengakuan pelaku F sedangkan pelaku inisial D ikut ditangkap karena membonceng pelaku F pada saat mengambil barang tersebut," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif bersama kepolisian wilayah masing-masing dalam memberantas rantai peredaran narkotika dengan jenis apa pun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Ganja   Pria    Polres Sigi  

Terpopuler