Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan

Rabu, 16 Januari 2019 – 06:32 WIB
Pelaku peredaran obat keras. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, LUMAJANG - Polisi menangkap dua pelaku pembawa ribuan obat keras dengan izin edar terbatas dari berbagai merek di Jalan Raya Tempeh, Lumajang, Jatim. 

Dua pelaku itu adalah Agus Heri dan Sahlan Arif. Penangkapan tersangka ini, bermula dari laporan masyarakat jika Agus akan akan mengirimkan barang ke sebuah toko di wilayah Tempeh, Lumajang.

BACA JUGA: Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran

Saat terduga pelaku sampai di Jalan Raya Tempeh, polisi menghentikannya. Ketika diperiksa, mobil pelaku isi penuh dengan obat terlarang tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan polisi memberikan atensi pada peredaran obat-obatan terlarang karena menjadi bahan baku miras oplosan,atau milo.

BACA JUGA: Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita

"Aksi pelaku begal, pemerkosaan dan carok beberapa hari lalu, disebabkan minuman keras oplosan tersebut," tegas AKBP Arsal.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 2.430 botol alkohol dan 7.330 obat izin edar terbatas dari berbagai merek.

BACA JUGA: Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka

Guna memberikan efek jera, polisi menjerat kedua tersangka dengan UU Kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Rumah Nenek, Hasilnya Sangat Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler