Ribuan Obat Keras dan Miras Oplosan Berhasil Disita

Selasa, 10 April 2018 – 05:02 WIB
Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar operasi skala besar terhadap sejumlah warung penjual miras.

Hal ini dilakukan setelah miras oplosan merenggut nyawa tujuh korban.

BACA JUGA: Gelar Operasi di 2 Lokasi, Polsek Tambun Temukan 54 Miras

“Kegiatan operasi ini kami gelar berdasarkan arahan Kapolda pascakasus miras oplosan yang menelan banyak korban jiwa, di beberapa wilayah termasuk Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Senin (9/4).

Dari operasi itu, polisi berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, serta puluhan miras oplosan dan ribuan obat keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.

BACA JUGA: Operasi Miras Oplosan, Polsek Cikarang Sita Puluhan Botol

Sedikitnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, dua penjual obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter berinisial EJ dan AF, serta penjual miras berinisial TMD.

“Mereka diamankan berikut dengan barang buktinya, dari tiga lokasi berbeda, dua tersangka penjual obat keras di wilayah Bekasi Barat, dan satu tersangka penjual miras di wilayah Bekasi Timur,” kata Indarto.

BACA JUGA: Kurang dari Sepekan, 31 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan

Indarto membeberkan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing, 2.234 miras berbagai merk termasuk 91 bungkus miras oplosan dan 8.401 obat keras daftar berbagai merk dari dua lokasi.

“Untuk obat, sebenarnya ada yang boleh dijualbelikan dengan syarat menyerahkan resep dokter, tapi oleh para tersangka dijual tanpa resep dokter,” jelas Indarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah UU kesehatan di antaranya, UU nomor 36 tahun 2014. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Orang Tewas, Racikan Miras Oplos Ada Campuran Obat Kuat?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler