jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menggerebek rumah penjual obat jenis daftar G di Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Rabu (24/1).
Mirisnya, penjual obat terlarang itu ternyata nenek berusia 63 tahun bernama Nini.
BACA JUGA: Heboh Mahasiswi UIN Mual dan Muntah-Muntah di Asrama
Petugas berhasil menyita seribu butir tablet leksotan, 1.558 pil koplo, 2.068 tablet dextromethorphan, serta 259 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya berlogo III.
Selain itu, petugas juga menyita 223 butir tablet warna putih berlogo huruf Y, 69 butir tablet PCC, dan 56 tablet berlogo huruf TF dan GG.
BACA JUGA: Yeaahh, Elpamas Obati Kerinduan Pencinta Rock
“Uang juga disita dari tersangka senilai Rp 1.050.000,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (25/1).
Menurut Herry, pihaknya mengamankan pelaku yang tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan IV, serta diduga kuat menjual mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
BACA JUGA: Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
“Terungkapnya bisnis pelaku setelah aparat menerima laporan masyarakat dan setelah dilidik beberapa waktu dan dipastikan ada barang disimpan langsung digerebek rumahnya,” jelas Herry. (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisata Susur Sungai di Banjarmasin? Gunakan Go-Kelotok Aja
Redaktur & Reporter : Ragil