Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil

Jumat, 08 Maret 2019 – 19:12 WIB
Zul Zivilia (berbaju nomor 13). Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Zulkifli alias Zul Zivilia merupakan pengedar besar dalam jaringan pengedar narkoba. Hal ini diketahui dari jumlah barang bukti yang disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwono Nainggolan mengatakan, Zul Zivilia dan delapan pelaku lainnya bukan pengecer, tetapi pengedar besar.

BACA JUGA: Selain Pemakai, Zul Zivilila Diduga Juga Jadi Pengedar

“Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi didapat langsung dari bandar lalu diedar lagi ke pengecer,” kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Baca juga: Sempat Menghilang, Zul Zivilia Ternyata Ditangkap Polisi karena Narkoba

BACA JUGA: Minta Maaf, Zul Zivilia Ngaku Khilaf Pakai Narkoba

Menurut Suwondo, jaringan Zul Ziviliasangat jauh dari para pengecer yang bertemu langsung dengan pemakai.

“Jauh tingkatannya. Dari pengakuan juga baru dua kali (mengedar),” imbuh Suwondo.

BACA JUGA: OMG, Zul Zivilia Positif Konsumsi Sabu Sabu

Baca juga: Selain Pemakai, Zul Zivilila Diduga Juga Jadi Pengedar

Dari jaringan Zul, petugas menyita barang bukti 9,5 kilogram sabu-sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Zul dan delapan rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tandas Suwondo. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Menghilang, Zul Zivilia Ternyata Ditangkap Polisi karena Narkoba


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler