Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Rumah Pengunggah Video Ujaran Kebencian Habib Bahar

Minggu, 02 Januari 2022 – 12:19 WIB
Tim penyidik Polda Jawa Barat menyampaikan perkembangan kasus Bahar Smith. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat bakal memeriksa orang berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.

Adapun video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021.

BACA JUGA: Ini Kekhawatiran Kubu Habib Bahar Setelah Didatangi Danrem Brigjen TNI Achmad Fauzi

Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman di Polda Jabar, Kota Bandung, Minggu.

BACA JUGA: Meliyani Dibunuh Secara Keji, Bikin Merinding

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan.

Selain itu, kata Arief, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin (3/1).

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.

BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler