jpnn.com, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kombes Hadi Ungkap Fakta Ini
"Ada beberapa yang sudah kami undang, tetapi belum mendapatkan respons," kata Hadi di Medan, Minggu.
Dia menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
BACA JUGA: 4 Debt Collector Adu Fisik dengan Aris, Dilihat Tim Buser, Begini Jadinya
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dia mengatakan selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata
"Beberapa barang bukti sudah kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti