jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut menemukan barang bukti terkait kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng di Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng manusia itu diduga dijadikan tempat perbudakan modern diwarnai penganiayaan.
BACA JUGA: 3 Mantan Polisi Ini Divonis Mati, Sahroni: Keputusan Sangat Berani
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pun mengungkap barang bukti yang ditemukan penyidik.
Diduga, barang bukti tersebut dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng manusia.
"Di antaranya, selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," kata Kombes Hadi di Medan, Sabtu (12/2).
BACA JUGA: Setelah Dibangunkan Ustaz AM, Santriwati Ini Disuruh Masuk Ruang Guru, Terjadilah
Hingga kini penyidik Polda Sumut masih terus mendalami bukti-bukti guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Selain memeriksa puluhan saksi, kata Kombes Hadi, polisi juga membongkar dua makam eks penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
BACA JUGA: LBH Ansor Kabarkan Situasi Terkini Desa Wadas, Warga Masih Trauma
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Kombes Hadi menyebut pembongkaran kuburan itu dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Hasil autopsinya nanti secara resmi akan disampaikan kepada publik," ujar perwira menengah Polri itu. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam