Polisi Sita Dua Barang Bukti dari KPK, 1 Buku Merah, 1 Hitam

Selasa, 30 Oktober 2018 – 15:04 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti kasus dugaan menghalangi penyidikan oleh dua anggota Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, James Riady Ogah Bicara ke Media

“Pimpinan KPK memutuskan memberikan dua barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018," ujar Febri, Selasa (30/10).

Barang bukti yang dimaksud adalah satu buku bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor serta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai dengan 16 Januari 2017.

BACA JUGA: Satu Tersangka Suap DPRD Kalteng Serahkan Diri ke KPK

Kemudian satu lagi buku bank berwarna hitam bertuliskan 'Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010'.

Febri menambahkan, surat penetapan pengadilan itu dilampirkan pula dalam surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya ke KPK.

BACA JUGA: KPK Cekal Taufik Kurniawan, Amien Peringatkan Agus Rahardjo

Dia juga menyebutkan, penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017, di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya polisi telah menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu. Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Tanggal peristiwanya klop dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.

Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah AKBP Roland Ronaldy dan Kompl Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunda Pengumuman Status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Indonesialeaks   KPK   Kapolri  

Terpopuler