jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka kasus suap DPRD Kalimantan Tengah yakni manajer legal PT Binasawi Abadi Pratama, Teguh Dudy Syamsury menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, penyerahan diri dilakukan pada Senin (29/10) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: KPK Cekal Taufik Kurniawan, Amien Peringatkan Agus Rahardjo
“Tersangka TD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin.
Febri menuturkan, Teguh merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: KPK Tunda Pengumuman Status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Suap ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Kepada Teguh, penyidik menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus DAK Kebumen
Selain Teguh, lembaga antirasuah juga sudah menetapkan enam tersangka lainnya, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi suap.
Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Syamsury selaku Manajer Legal PT BAP.
Dari pengungkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 240 juta. KPK juga menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD menerima pemberian lainnya dari PT BAP, yang kini sedang dalam proses pendalaman. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sarankan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan