Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi

Minggu, 14 Januari 2024 – 09:15 WIB
Personal Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (14/1/2024) dini hari. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita puluhan sepeda motor berknalpot brong.

Penyitaan itu dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (13/1) malam hingga Minggu (14/1) pagi.

BACA JUGA: Demi Kenyamanan Masyarakat, Polda Riau Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Miras

"Dari hasil razia kendaraan berknalpot brong, kami berhasil menyita sementara 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Sabtu (13/1).

Ade mengatakan tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak memodifikasi knalpotnya dengan knalpot brong.

BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2021: Punya Motor Knalpot Bising Sebaiknya Ganti Segera!

"Karena selain bising juga bisa memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran dan mengundang kemarahan warga," tambahnya. 

Dari pantauan di lokasi, dalam operasi knalpot brong tepatnya di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, puluhan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.

BACA JUGA: Kedatangan Polisi Membawa Berkah, Anak-anak Pengungsi Banjir di Inhu Semringah

Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung didata dan disita, sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang di tempat.

Selain menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, polisi juga memeriksa surat-surat berkendaraan, seperti SIM dan STNK serta memberikan teguran kepada sejumlah pengendara lainnya.

Sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia tersebut langsung diangkut ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Menurut Ade, bagi pengendara atau pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya tersebut bisa langsung mendatangi Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Senin (14/1), dengan syarat harus membawa knalpot standar pabrik untuk mengganti knalpot brong.

Ade mengatakan bahwa jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, baik melalui media sosial, media massa, hingga datang langsung ke sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat yang berkumpulnya masyarakat.

Di sisi lain, pihaknya memastikan seluruh knalpot brong yang disita tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Razia knalpot brong akan terus dilakukan pihaknya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler