Polisi Sita Ribuan Liter Tuak dari Pemiliknya di Banyuasin

Jumat, 11 Mei 2018 – 20:10 WIB
Tuak. Foto ilustrasi: pojoksatu

jpnn.com, BANYU ASIN - Jajaran Polsek Talang Kelapa berhasil menggerebek home industri minuman keras (miras), Senin (7/5), di Jalan Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari penggerebekan tersebut, diamankan ribuan liter tuak yang disimpan dalam drum. Sedangkan pemiliknya, berinisial PS, GJT, dan TT masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Puluhan Miras, 5 Pria dan 4 Wanita Diamankan

Wakapolres Banyuasin, Kompol Aris Harsono SIK MH mengatakan, penggerebekan peramuan tuak tanpa izin tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya. Kemudian, lanjut dia, anggotanya langsung menuju TKP melakukan penggerebekan.

BACA JUGA: Izin Usaha Sejumlah Karaoke di Pantura Terancam Dicabut

“Saat digerebek, pemilik berinisial PS, sedang meracik campuran tuak yang dibelinya dari Jalur 19, Tanjung Lago,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan PS, didapatkan informasi pengiriman tuak dari Jalur 19, Tanjung Lago, menuju Talang Kelapa.

BACA JUGA: Kisah Pilu Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

“Kami kembangkan dan lakukan pengejaran terhadap GJT dan TT,” imbuhnya.

Dari tangan GJT dan TT, berhasil diamankan 38 jeriken tuak yang disimpan di bagian belakang dua mobil kijang. Total tuak yang diamankan mencapai 1.750 liter.

Dari pengakuan PS, miras jenis tuak yang dibelinya tidak langsung dijual, tapi diolah terlebih dahulu dengan dicampur kulit kayu jenis raru.

“Agar minuman tuak terasa pahit. Selain juga ada kandungan alkohol dengan kadar 5 persen,” ungkapnya.

Untuk kulit kayu jenis raru, ungkap dia, hanya dapat dibeli di wilayah Pekanbaru dan Medan. “Harga satu kayu raru Rp100 ribu,” tambahnya.

Setelah dicampur kayu raru, tuak baru dapat diedarkan ke sejumlah warung kecil yang tersebar di wilayah Palembang dan Banyuasin. “Per botol kecil tuak dijual Rp5 ribu,” bebernya.

Sementara itu, hasil razia Polsek Tanjung Lago, kata Wakapolres Banyuasin, Kompol Harsono, juga diamankan miras jenis tuak sebanyak 73 jeriken.

“Diperkirakan mencapai 2.255 liter tuak,” tukasnya didampingi Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Kusnadi.

Selain 2.255 liter tuak itu, turut diamankan 4 orang yang masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini, sampel tuak sudah dikirim ke laboratorium Polda Sumsel. Kemungkinan dalam waktu dekat akan keluar hasilnya,” terangnya. Jika terkandung zat berbahaya, lanjut dia, para saksi yang bisa menjadi tersangka akan dikenakan UU No 8/2012 tentang pangan dan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp4 miliar. (qda/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sudah Larang Minum Miras Oplosan biar gak Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Miras   tuak   Banyuasin  

Terpopuler