Polisi Sita Ribuan Sachet Jamu Kuat Ilegal dari Pabrik Rumahan

Selasa, 07 Juli 2015 – 21:48 WIB

MEDAN - Sebuah tempat pembuatan jamu kuat di Komplek Cemara Hijau Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Medan, Sumut, digerebek Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Jumat (3/7) lalu. 
 
Walhasil, 2652 sachet jamu kuat siap edar namun tidak memiliki izin edar, disita dari tempat usaha milik pria berinisial YT itu. Begitu juga dengan 3 orang pria dari tempat tersebut, termasuk YT, turut diamankan. Namun, ketiganya masih berstatus saksi. 

"Sebenarnya, jamu-jamu ini hanya diproduksi di pulau Jawa. Hanya merk Li Ching ini yang memiliki izin. Namun itupun sudah berakhir," ungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan kepada Wartawan, Selasa (7/7) siang.
  
Maruli menyebut, dalam penggerebekan itu pihaknya menemukan 6 merek jamu kuat yang tidak memiliki izin edar. Yakni, merek Puassama X, Gali-gali, Surga Wanita, Manjakani Perapat, Cleng Marem dan Sexsoton Plus.
 
"Berdasarkan penyelidikan, setiap harinya tempat yang digrebek tersebut dapat memproduksi  50 kotak jamu dari masing-masing merek. Pelaku sudah sejak 5 bulan lalu memproduksi jamu illegal tersebut," papar Maruli lagi.
 
Selain itu, dalam pengembangan itu, diakui Maruli kalau pihaknya juga akan berkordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan juga Dinas Kesehatan selaku pihak terkait. Termasuk keterangan BBPOM dan Dinas Kesehatan itu, disebut Maruli juga akan dimasukkan dalam BAP, selaku keterangan saksi ahli.
 
Maruli menyebut, para tersangka dalam kasus itu nantinya, akan dijerat dengan pasal tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 62 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
 
"Tersangka dalam kasus itu akan terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," paparnya.

BACA JUGA: Pesan Jokowi: Entikong Jangan Sampai Lebih Jelek dari Tetangga

Sementara itu, diketahui dari penggerebekan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat cetak/packing/korinvertical, 1 unit mesin molen merek kuda, 1 unit mesin pres, 1 timbangan, 1 unit corong mesin, 1 unit centong, 2 ember, 2 kg tepung jamu, 40 bungkus klip plastik. 

Begitu juga dengan 2 rol bungkus jamu gali-gali, 500 lembar kosong jamu pepet wangi, 200 lembar kemasan kosong jamu ginseng kuda laut, 200 lembar kemasan kosong jamu tangkur super halus, 200 lembar kemasan kosong jamu pusaka Djawi Kates, turut disita sebagai barang bukti. 

BACA JUGA: Jokowi Beri Waktu 2 Tahun untuk Percantik Entikong

Tidak ketinggalan hasil produksi berupa 124 kotak @10 bungkus jamu Puassama X, 485 kotak + 700 bungkus jamu gali-gali, 115. Bungkus jamu Surga wanita, 148 kotak jamu makani perapat, 580 bungkus. Jamu cleng marem, 1.200 sachet jamu sexsoton plus turut disita.  (ain/ila)

BACA JUGA: Elpiji Meledak, Gudang Ambyar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Janji Usut Kasus Pembacokan Wartawan di Binjai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler