HNW Dorong Pendampingan Maksimal untuk Anak Korban Perkosaan di Luwu Timur

Senin, 11 Oktober 2021 – 15:28 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin terhadap perjalanan kasus dugaan perkosaan 3 anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dia pun mendukung usulan dibukanya kembali proses penyelidikan kasus tersebut seperti desakan sejumlah pihak.

BACA JUGA: Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ashanty: Biadab Semua yang Terlibat

“Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur," kata HNW, sapaan karibnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).

Anggota Komisi VIII DPR itu meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini.

BACA JUGA: Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus

"Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” pesannya.

HNW juga mengingatkan pemerintah baru saja menerbitkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

BACA JUGA: Tim Bareskrim Sudah Tiba di Luwu Timur, Langsung Cek Kasus Pemerkosaan Anak

Pada PP 78/2021 pasal 54 c menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Selain itu diregulasi tersebut juga disebutkan mereka wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga pemda dan lembaga negara lainnya.

“Kementerian PPPA, baik di pusat maupun jajarannya di daerah harus bertanggung-jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu," tegasnya.

Dia juga mendorong agar kepolisian bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh.

"Pemerintah daerah sebagai tempat kerja terduga pelaku tidak boleh terkesan melindungi,” ujar HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendukung hukuman maksimal jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri.

Dia menyampaikan dalam UU 17/2016 sebagai perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oang tua anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.

Bahkan negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia seperti diatur lebih lanjut dalam PP 70/2020 untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Hukuman tersebut sudah pernah diberikan kepada pelaku perkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto melalui putusan pengadilan negeri setempat.

“Hukuman maksimal ini juga menjadi upaya preventif maksimal untuk mewujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler