JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMNPenyidik polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana agtau melawan hukum atas laporan Bawaslu
BACA JUGA: Kampanye Hitam Mendistorsi Demokrasi
''Ya, kasus itu sudah di SP3Susno menegaskan, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana dalam undang-undang Pilpres nomor 42 tahun 2008 disimpulkan penyidik
BACA JUGA: SBY Harus Minta Maaf ke Publik
“Setelah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi yang mengetahui kejadian tersebutPemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada beberapa pihak tersebut terdiri aspek formil dan materil
BACA JUGA: DPD Adukan Korupsi di Daerah ke KPK
Aspek formil yang tidak terpenuhi tersebut berupa tidak disebutkannya tempat kejadian pelanggaran tersebut, waktu kejadian, siapa pelaku pelanggaran, uraian singkat terhadap delik yang dilanggar terlapor.Sementara itu asepek lain yang tidak terpenuhi adalah salahnya pelaporkan mencantumkan tahun keluarnya undang-undang Pilpres yang digunakan untuk menjerat terlapor“Dalam laporan tertera undang-undang itu tahun 2009, mestinya tahun 2008, jadi keliru,” kata Susno.
Hal lain yang menurut Susno juga menyebabkan tidak terpenuhinya unsur melanggar undang-undang adalah dari segi hitungan waktuKalau diterapkan hitungan waktu itu adalah sejak surat keputusan itu dikeluarkan, dan itu adalah tanggal 12Sedangkan laporan tersebut disampaikan kepada Polri sudah melewati waktu.
Dari aspek delik, orang-orang yang dilaporkan tidak ada yang pernah melakukan kampanye seperti yang dilaporkanSedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pilpres adalah larangan bagi komisaris tersebut melakukan kampanyeBegitu juga dengan tuduhan menjadi pelaksana kampanyeTerlapor juga tidak ada yang pernah melakukan seperti yang dituduhkan“Para pihak yang dilaporkan belum pernah menjadi orgnisator kampanye,” kata Susno(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Avia Star Masih Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi