Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN

Selasa, 30 Juni 2009 – 20:07 WIB

JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMNPenyidik polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana  agtau melawan hukum atas  laporan Bawaslu

BACA JUGA: Kampanye Hitam Mendistorsi Demokrasi

''Ya, kasus itu sudah di SP3
Karena penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran hukum, seperti dilaporkan oleh Bawaslu,'' kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji di Jakarta, Selasa (30/6).

Susno menegaskan, penyidik  tidak menemukan bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana dalam undang-undang Pilpres nomor 42 tahun 2008 disimpulkan penyidik

BACA JUGA: SBY Harus Minta Maaf ke Publik

“Setelah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut
Keterangan lain yang menguatkan putusan itu ialah barang bukti yang dimiliki penyidik serta keterangan yang diperoleh dari hasil gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik dengan jaksa penuntut umum,” katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada beberapa pihak tersebut terdiri aspek formil dan materil

BACA JUGA: DPD Adukan Korupsi di Daerah ke KPK

Aspek formil yang tidak terpenuhi tersebut berupa tidak disebutkannya tempat kejadian pelanggaran tersebut, waktu kejadian, siapa pelaku pelanggaran, uraian singkat terhadap delik yang dilanggar terlapor.

Sementara itu asepek lain yang tidak terpenuhi adalah salahnya pelaporkan mencantumkan tahun keluarnya undang-undang Pilpres yang digunakan untuk menjerat terlapor“Dalam laporan tertera undang-undang itu tahun 2009, mestinya tahun 2008, jadi keliru,” kata Susno.

Hal lain yang menurut Susno juga menyebabkan tidak terpenuhinya unsur melanggar undang-undang adalah dari segi hitungan waktuKalau diterapkan hitungan waktu itu adalah sejak surat keputusan itu dikeluarkan, dan itu adalah tanggal 12Sedangkan laporan tersebut disampaikan kepada Polri sudah melewati waktu.

Dari aspek delik, orang-orang yang dilaporkan tidak ada yang pernah melakukan kampanye seperti yang dilaporkanSedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pilpres adalah larangan bagi komisaris tersebut melakukan kampanyeBegitu juga dengan tuduhan menjadi pelaksana kampanyeTerlapor juga tidak ada yang pernah melakukan seperti yang dituduhkan“Para pihak yang dilaporkan belum pernah menjadi orgnisator kampanye,” kata Susno(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Avia Star Masih Menghilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler