jpnn.com, JAKARTA - Polri segera memeriksa Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang pengeroyokan dirinya di Bandung beberapa waktu lalu.
Aktivis HAM dan seniman tersebut akan diperiksa bukan sebagai pelaku, melainkan saksi.
BACA JUGA: Polisi Bakal Usut Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet hingga Tuntas
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, menegaskan bahwa status Ratna Sarumpaet tak menutup kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, Ratna tak bisa dijerat dengan undang-undang ITE, tetapi dengan KUHP tentang penyampaian kabar bohong.
BACA JUGA: Polisi Kejar Penyebar Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet
“Kalau hoaks itu ITE. Dia kan gak menggunakan ITE. Kan dia menyampaikan (langsung) ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan udah dicapture semua,” papar Setyo, Rabu (3/10).
Namun, hal itu tergantung dari fakta-fakta yang akan didapati penyidik. Apabila dirasa bisa dijadikan tersangka, maka Ratna akan dijerat.
BACA JUGA: Sebarkan Isu Hoaks Ratna Sarumpaet dan Prabowo Dipolisikan
“Kami tetap kumpulkan keterangan sesuai prosedur yang berlaku, kami tetap memproses semua yang masyarakat laporkan,” tegas dia.
Lanjut Setyo menegaskan, permintaan maaf dan pengakuan bersalah yang telah dilakukan Ratna tak akan menghapuskan dugaan pidana yang kini sedang diusut.
“Ya tidak ada minta maaf. Nanti dulu, proses dulu,” tegas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Bohong, Prabowo Sebaiknya Minta Maaf
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan