Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas

Kamis, 17 Maret 2022 – 20:33 WIB
Mantan pemain Persija Jakarta Bambang Pamungkas diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret eks pesepak bola nasional Bambang Pamungkas (Bepe) naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dengan naiknya status kasus tersebut, Polda Metro Jaya berarti sudah menemukan adanya unsur pidana.

BACA JUGA: Polisi Periksa Bambang Pamungkas soal Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Hasilnya?

"Sudah tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3).

Perwira menengah ini mengatakan status Bepe dalam kasus tersebut sampai sekarang masih sebagai saksi.

BACA JUGA: Bepe Bicara Soal 5 Pemain Persija yang Dipanggil TC Timnas U-23

Menurut dia, nantinya masih ada pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Ada pemeriksaan saksi lagi sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Sementara (Bambang Pamungkas) masih saksi terlapor," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

BACA JUGA: Bepe Beberkan Kondisi 4 Pemain Persija yang Cedera

Bepe yang merupakan mantan striker Timnas Indonesia sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret lalu.

Dalam kasus ini penyidik juga turut mendalami putusan pengadilan agama yang diketahui keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.

Perkara ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya. Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Bambang Pamungkas, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler