jpnn.com - LABUHANBATU - Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut, berhasil membekuk Jahuddin Harahap (42), pengedar narkoba, Kamis (17/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Puluhan warga di Jalan Belibis, Gang Kolam, Lingkungan Purwodadi A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut, bersorak sorai atas keberhasil polisi menangkap Jahuddin. Mereka juga mencaci maki Jahuddin.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Jessica Selama di Rutan
Warga meminta agar polisi memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka, karena dianggap telah merusak di perkampungan mereka.
Informasi diperoleh, Jahuddin Harahap merupakan warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
BACA JUGA: Ckck..Oknum Guru yang Cabuli Siswi tetap Mengajar
Tersangka ditangkap petugas saat masih berada di rumah kosnya yang merupakan milik Sondi Rambe (46) di bilangan Jalan Belibis, Gang Kolam, Lingkungan Purwodadi A, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar didampingi Kanit Narkoba Aipda TR Sitompul menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, dua unit handphone dan uang sebesar Rp 800 ribu.
BACA JUGA: Gadis Tewas Dijambret, Kapolresta: Segera Tangkap Pelakunya
”Tersangka dan barangbukti telah diamankan dan kini tengah dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Saat tersangka digelandang dari dalam rumah, puluhan warga termasuk anak-anak berteriak-teriak memaki tersangka yang diapit sejumlah petugas.
“Rasakan, ditangkap kau kan. Hukum seberat-seberatnya itu pak, merusak saja kerjanya. Enaklah kau ya, makan gratis di penjara,” ujar warga geram. (Nik/syaf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi... Gadis Ayu Ini Tewas Dijambret Dua Pemuda
Redaktur : Tim Redaksi