jpnn.com, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Lima pengedar itu yakni Jois Sandi (30) warga Sidoarjo, Zanuar (18) warga Surabaya, dan tiga lainnya warga Gresik, Jatim, yaitu Ariyansa (25), Holil, (42), dan Dedi Irawan (31).
BACA JUGA: Rencana MM & Istri ke Surabaya Gagal, Dia Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo mengatakan, para pengedar itu ditangkap di sebuah SPBU Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Kesemuanya atau lima pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartoyo di Surabaya, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Pakar Geologi Beri Peringatan soal Gempa Jatim, Termasuk di Surabaya
Lima orang tersebut akan mengedarkan sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram asal Medan, Sumatera Utara, yang akan dijual secara eceran di wilayah Jatim.
Modus operandi para tersangka ini menjemput sabu-sabu di Jambi, lantas dibawa ke Jawa untuk dijual secara eceran.
BACA JUGA: DPP Front Persaudaraan Islam atau FPI versi Baru di Petamburan, yang di Klender Apa?
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Hartoyo, masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat.
"Kami masih memburu seorang bandar sabu-sabu yang oleh para tersangka disebut berasal dari Medan. Selain itu kami juga berupaya mengungkap jaringan atau pelaku lain yang menjadi komplotannya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo