Polisi Susah Payah Tangkap Anak Kiai di Jombang, Kompolnas Merespons, Tegas!

Kamis, 07 Juli 2022 – 14:18 WIB
Polisi melakukan upaya penjemputan paksa tersangka pelaku pencabulan inisial MSAT (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT (41) terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Saat ini, polisi sendiri tengah bernegosiasi dengan ayah MSAT guna membawa paksa buronan kasus pencabulan itu.

BACA JUGA: Polisi di Ponpes Sejak Pagi, Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penanganan kasus pencabulan itu sangat lama.

Sebab, MSAT alias Mas Bechi itu tidak kooperatif, meskipun dua kali kalah dalam praperadilan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Komjen Agus Andrianto Kasus Anak Kiai di Jombang, Keras! Siap-siap Saja

"Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah dua kali kalah dalam pra peradilan," kata Poengky kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Menurut Poengky, kasus tersebut sudah dinyatakan P21.

BACA JUGA: Seandainya Susi Pudjiastuti Jadi Capres 2024, Iwan Fals: Koruptor Siap-siap

Oleh sebab itu, penyidik wajib untuk menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dia juga tegas meminta MSAT menyerahkan diri ke polisi.

"Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalangi keadilan," tegas Poengky.

Poengky menegaskan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege.

"Keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelaku kekerasan seksual harus menjadi prioritas, apalagi tersangka tidak punya iktikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri," tegasnya.

Poengky mengatakan, bila tersangka tidak menyerahkan diri lantaran merasa diftnah, silakan membuktikannya di pengadilan.

"Kami berharap masyarakat mendukung due process of law. Negara kita adalah negara hukum. Semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum," pungkas Poengky.

Tim Polres Jombang dan Polda Jawa Timur (Jatim) gagal menangkap buronan kasus pencabulan santriwati berinisial MSAT.

MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.

MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.

Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang, lagi-lagi gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler