Polisi Syariah Sita Ratusan Petasan Tahun Baru

Sabtu, 13 Desember 2014 – 14:46 WIB

jpnn.com - BANDA ACEH - Polisi Syari'at Islam Kota Banda Aceh, menyita ratusan petasan berbagai jenis dan ukuran, Kamis (11/12). Petasan yang diduga akan digunakan pada acara malam tahun baru ini diamankan dalam razia rutin sekira pukul 17.00 WIB.

Petasan ini disita dari beberapa lokasi di Banda Aceh, dalam rangka menindaklanjut  surat edaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) terkait larangan perayaan tahun baru masehi.

BACA JUGA: PSK Ini Mengeluh ke Bu Hakim Ditangkap Sebelum Dapat Uang

“Setelah kita himbau sebagaimana surat edaran dari Walikota, tingkatkan pengawasan dan menidak tegas termasuk  menyita, barang- barangnya,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Syariat Islam,Evendi A Latif, Jumat (12/12) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut lagi,  Evendi A Latif mengatakan, Polisi syariat Kota Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan melalui razia. Lebih lanjut dia menyatakan pihaknya berasil mengamankan petasan berbagai ukuran dan jenis dari lokasi di Seutui, Pasar Aceh dan juga di Pasar Gampong Baro, Banda Aceh.  “Namun rata-rata petasan kita sita ini ukuran sedang ini (petasan 8 shots),” imbuh Evendi.

BACA JUGA: Sekali Main, Mahasiswi Bispak Ditawarkan Rp3,5 Juta

Evendi A Latif menyatakan, penyitaan petasan ini bersifat sementara, setelah tahun baru, dikembalikan pada pemilik masing-masing. "Penjual petasan memiliki surat izin dari pihak kepolisian. Tapi tetap kita sita berpedoman surat edaran dari Walikota, makanya setelah  tahun baru kita kembalikan. Kita sita ini hanya menghindari perayaan tahun baru,”ujarnya.

Selain Razia, pihak satpol WH  juga menjalankan surat edaran lainnya yang dikeluarkan oleh Walikota Banda Aceh pada tanggal 27 November 2014 perihal himbauan larangan berjualan petasan dan sejenisnya. Termasuk larangan menjual terompet, kembang api. (mag-53)

BACA JUGA: Bayi Risky Terlahir Tanpa Anus Sulit BAB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SD Tewas Tertabrak Kereta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler