PSK Ini Mengeluh ke Bu Hakim Ditangkap Sebelum Dapat Uang

Sabtu, 13 Desember 2014 – 14:46 WIB

jpnn.com - BATAM  – Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum 31 terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Batam, Jumat (12/12). Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 ribu atau menjalani hukuman tiga hari kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Juli Handayani, ke-31 terdakwa yang terdiri dari 20 orang wanita dan 11 laki-laki itu mengakui kesalahan mereka. Hal itu diungkapkan para terdakwa usai mendengar keterangan saksi polisi yang mengamankan mereka saat razia. Keterangan saksi menyebutkan para terdakwa berhasil ditangkap saat tim Polresta Barelang menggelar razia penyakit masyarakat di daerah Jodoh dan Nagoya, Kamis (11/12) malam.

BACA JUGA: Polisi Syariah Sita Ratusan Petasan Tahun Baru

Dalam razia tersebut polisi berhasil menangkap beberapa pengamen, gelandangan, serta penjaja seks komersial (PSK) yang sedang mangkal. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan belasan wanita muda di salah satu tempat massage yang diduga sebagai tempat prostitusi.

”Tim patroli kita melakukan razia dan menyebar tanpa pakaian dinas. Saat itu kita berhasil mengamankan pengamen, gelandangan, dan wanita malam yang akan menjajakan diri di daerah Jodoh,” kata saksi polisi dilansir Batam Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12).

BACA JUGA: Sekali Main, Mahasiswi Bispak Ditawarkan Rp3,5 Juta

Dilanjutkannya, saat melakukan razia di malam itu, polisi meminta kepada para terdakwa menunjukkan identitas diri. Namun mereka tak dapat menunjukkan, sehingga pihaknya langsung mengamankan ke-31 terdakwa di Mapolresta Barelang.

”Yang jadi target kita mereka yang keluyuran tanpa identitas. Dan setelah kita razia, puluhan orang berhasil diamankan. Bahkan kita juga menggerebek massage ilegal yang diduga digunakan sebagai tempat protitusi,” jelas saksi itu lagi.

BACA JUGA: Bayi Risky Terlahir Tanpa Anus Sulit BAB

Keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa. Sebagian dari mereka juga mengelak dikatakan tak punya tempat tinggal dan identitas. ”Saya punya tempat tinggal Bu Hakim dan identitas saya tinggal di rumah. Waktu ditangkap sedang beli rokok dan nongkrong di depan ruko. Eh, tau-taunya saya ditangkap. Jujur kapok saya, Bu…,” jelas Alfian, salah seorang terdakwa.

Berbeda dengan Alfian, Yani, terdakwa lainnya mengakui dirinya sebagai PSK yang tengah mangkal di depan Morning Bakery Jodoh.

”Saya lagi nunggu tamu. Pekerjaan saya ya seperti yang sudah-sudah (PSK, red), namun keburu ditangkap sebelum dapat uang,” ujar wanita berambut panjang ini dengan nada polos.

Sementara 17 wanita lainnya mengaku ditangkap di mess massage tempat mereka bekerja di daerah Jodoh. Mereka mengakui tak satupun yang memiliki identitas diri.

”Tak punya identitas. Hanya massage tamu yang datang,” ujar Meri, terdakwa lainnya.

Hakim Juli yang mendengar berbagai macam alasan terdakwa langsung memberi nasehat. Ia mewanti-wanti agar mereka yang ditangkap dan diadili tak pernah kembali untuk mendapat hukuman. Tak hanya itu, Juli juga meminta para terdakwa agar segera mengurus identitas diri sebagai warga Kota Batam.

”Untuk menjaga ketertiban umum, sebaiknya kalau malam hari lebih baik di rumah. Jangan keluyuran tak jelas, apalagi tanpa identitas. Dan saya harap selepas ini kalian pulang dan uruslah identitas diri,” pesan Juli.

Menurut dia, setelah melihat fakta persidangan dengan keterangan saksi dan terdakwa, maka dirinya menyatakan para terdakwa bersalah. Para terdakwa dianggap melanggar Perda Kota Batam Pasal 16 ayat 1, pasal 5 ayat 4 dan 5, pasal 7 no 6 tahun 2002 mengenai ketertiban umum Kota Batam. Dimana dalam ketentuan pidananya para terdakwa wajib mendapat kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

”Terbukti melanggar Perda, dikenakan denda masing-masing Rp 200 ribu, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu. Jika tidak bisa bayar denda akan dapat kurungan tiga hari,” tegas Juli lalu menutup sidang. (she/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SD Tewas Tertabrak Kereta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler