jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan pedemo tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kepala Berdarah Akibat Pukulan, AKBP Ferikson Sempat Kehilangan Kesadaran
"Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3).
Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kondisi Terkini AKBP Ferikson Korban Pemukulan saat Mengamankan Aksi Mahasiswa Papua
Pemukulan dilakukan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
Polda Metro Jaya mengamankan 90 pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Kemendagri itu.
BACA JUGA: Polda Jateng Memburu Pelaku Penggelapan Dana Haji di Semarang
Sebanyak 89 orang kemudian dipulangkan, kecuali satu orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap AKBP Ferikson Tampubolon.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
"Mereka lakukan aksi tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak Kepolisian," kata Hengki.
Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan tuntutan penolakan terhadap usul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pemekaran wilayah di Papua.
Di Papua dan Papua Barat diusulkan pemekaran enam daerah otonom baru, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Papua Tabi Saireri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi