jpnn.com - BATAM – Polda Kepri tetap melanjutkan penyidikan kasus penimbunan solar ilegal yang menjadi pemicu bentrokan antara Brimbob dengan anggota Yonif 134/Tuah Sakti, Batam, 21 September lalu. Kini, Polda Kepri sudah menetapkan dua tersangka, yakni Noldi dan Harun. Bahkan, Noldi yang disebut pemilik gudang sudah ditahan.
Noldi dan Harun ditahan sejak Kamis (2/10) setelah ditangkap di Jambi. ”Kami sudah menangkap Noldi beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Syahardiantono seperti dikutip Batam Pos.
BACA JUGA: Berkas Pelamar CPNS Tembus 13.500
Dari gudang solar ilegal milik Noldi di Tembesi, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain 17 fiber plastik dan 2 tanki besi yang dapat menampung 1 ton solar. Namun, tangki itu tak berisi solar.
Selain itu polisi juga menyita 8 drum solar yang yang diperkirakan dapat menampung 100 liter solar. Dari 8 drum tersebut ada 4 drum yang berisi solar.
BACA JUGA: Krisis Air Bersih Landa Dua Kecamatan di Serang
Polisi juga menyita 3 mesin penyedot solar dan sepedam motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 5071 AH. Hanya saja, motor yang disita itu ternyata bodong. ”Itu motor curian,” sebut Syahardiantono.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan temuan investigasi mereka terhadap penindakan BBM ilegal di Batam. Khususnya, yang berkaitan dengan bentrok antara Brimob Polda Kepri dengan Yonif 134.
BACA JUGA: Pelat Samarinda Menuju Tiga Huruf
Kompolnas mendapati fakta bahwa penyelewengan BBM di Batam cenderung menjadi budaya bagi sebagian warga. Terbukti, mereka rela memodifikasi kendaraan pribadinya agar bisa menjual BBM subsidi ke penyalur ilegal.
Kompolnas juga mendapati pengakuan dari dua tersangka yakni Noldi dan Harun, jika mereka menggunakan aparat negara sebagai backing untuk memperlancar usahanya. ”Aparat itu dibayar Rp 4-5 juta per hari,” terang anggota Kompolnas M Nasser.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Ranti Terancam Menua di Bui
Redaktur : Tim Redaksi