jpnn.com - SAMARINDA - Sistem penomoran pelat kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor di Samarinda segera berganti. Tak lama lagi pelat menggunakan tiga huruf di belakang angka register kendaraan. Ini mengacu arahan dari Ditlantas Polda Kaltim yang ditembuskan ke Polresta dan Polres di provinsi ini.
"Tiap tahun, kendaraan bermotor khususnya sepeda motor bertambah," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Didik Haryanto.
BACA JUGA: Pembunuh Ranti Terancam Menua di Bui
Kata dia, diperlukan sebuah sistem penomoran baru untuk memudahkan polisi dalam mengatur penomoran dan disesuaikan dengan sistem sebelumnya. Tak hanya itu, penomoran baru juga disebabkan habisnya alokasi nomor registrasi kendaraan bermotor roda dua dengan dua huruf di belakang angka, sehingga Polresta Samarinda melakukan penomoran dengan tiga huruf.
"Sekarang kami masih memiliki 20 ribu nomor polisi. Jadi masih cukup sekitar enam bulan," terangnya.
BACA JUGA: Formulir Daftar BPJS Gratis Dijual Calo Rp 200 Ribu
Kendaraan roda dua di Samarinda menggunakan beberapa huruf seperti B, M, N, I, dan W di belakang angka register kendaraan. "Misalnya KT 3669 MA atau KT 4567 BA," katanya.
Daerah lain di Kaltim menggunakan dua atau tiga huruf bergantung kepadatan dan pertumbuhan kendaraan. Semisal di Kabupaten Kutim dan Paser, sistem penomoran hanya menggunakan satu huruf di belakang nomor kendaraan. Sehingga tak heran bila kedua daerah tersebut segera mengganti sistem penomoran kendaraan.
BACA JUGA: Sering Bolos dan Berbohong, Dua Honorer Satpol PP Dipecat
"Di Kutim alokasi nomor pelat kendaraan sudah mencapai batas dan sudah waktunya menggunakan tiga huruf di belakang nomor polisi kendaraan," jelasnya.
Meski demikian, langkah untuk membuat penomoran baru dengan tiga huruf di Samarinda itu dikaji. Bila hasil analisis dan kebutuhan penomoran dengan tiga huruf selesai akan mempermudah pendataan kendaraan.
"Bila populasi kendaraan terus meningkat dan tidak ada lagi nomor yang bisa digunakan, bisa saja plat nomor kendaraan menggunakan tiga huruf di belakang angka seperti DKI Jakarta," kata Didik.
Menilik pertumbuhan kendaraan di Samarinda, pada 2013 jumlah sepeda motor sekitar 300.357 ribu sementara tahun ini, hingga Juli lalu jumlah kendaraan roda dua itu sekitar 211.737 ribu. Sementara pertumbuhan kendaraan dari tiga tahun (2010-2013) sekitar 22 persen.
"Laju pertumbuhan sepeda motor di Samarinda signifikan. Mengalami peningkatan tiap tahun," sebut Didik.
Ia menyatakan, sistem register atau penomoran kendaraan merupakan wewenang kepolisian dan berkoordinasi dengan Samsat Samarinda. Penomoran kendaraan juga salah satu fokus penertiban. Sebab, tidak sedikit pengguna kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar. (*/ypl/far/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan Tiga Aturan Aceh Diteruskan di Era Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi