jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kecelakaan maut di Jalan Asia Afrika, Senayan, yang merupakan pengemudi Toyota Altis, David, 23. Penahanan dilakukan mulai Senin (23/9), untuk kepentingan penyidikan kasus yang menewaskan dua orang ini.
"Kemarin sudah dilakukan penahanan di Gedung Diltantas Pancoran," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (24/9), di kawasan Senayan, Jakpus.
BACA JUGA: Dipaksa Akui Mencuri, Siswa SD Trauma Sekolah
Polisi menjerat David dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam tahun penjara.
Sebelum ditahan, David terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Polisi memang tak menemukan ada narkoba maupun minuman keras yang dikonsumsi David. Penyebab pasti kecelakaan masih didalami pihak kepolisian. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Petugas Parkir Tak Singkron dengan Dishub
BACA JUGA: DKI Melawan Mobil Murah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelulusan CPNS Gunakan Passing Grade
Redaktur : Tim Redaksi