Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng

Kamis, 03 Maret 2022 – 17:51 WIB
Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA

jpnn.com, LEBAK - Polisi menahan MK (31), penimbun 24.000 liter minyak goreng yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung, Petir, Lebak, Provinsi Banten.

MK ditahan pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Normal, Mufti Anam: Jangan Janji Melulu, Kasian Rakyat

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

BACA JUGA: Uang Zakat ASN Rp 1,1 Miliar Ditilap, Astagfirullah, Pelakunya Ternyata

Menurut dia, polisi memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.

BACA JUGA: Anies Tolak Mentah-Mentah ASN yang Ingin Mutasi ke Jakarta Dibanding IKN: Jangan jadi Beban

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak.

"Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.

Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler