Polisi Tak Beri Ampun, EE Langsung Dikirim ke Akhirat

Jumat, 25 Desember 2020 – 01:00 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menembak mati seorang bandar nakoba di Pku timur, Sumatera Selatan, (24/12). Tersangka berinisial EE, 33, warga Kecamatan Martapura, tersebut ditembak mati lantaran melawan saat hendak ditangkap.

“Pelaku saat di TKP mencoba melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga di berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasatnarkoba OKU Timur Iptu Regan Kusuma W SIK didampingi Plh Kasubag Humas Iptu Yuli.

BACA JUGA: Top, Ini Pidato Yaqut Cholil Qoumas saat Acara Pisah Sambut Menag

Penangkapan pelaku dilakukan anggota Satnarkoba dibantu Satreskrim Polres OKU Timur dijalan Sekolah SMK YIS, Kecamatan Martapura Rabu (23/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Riwayat perjalanan hidup pelaku EE dijelaskan Yuli, sebelum tewas ditembak polisi, di mana sebelumnya pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dan kekerasan. Pelaku juga divonis penjara 18 tahun, kemudian mendapatkan asimilasi dan menjalani hukuman 8 tahun dilapas Nusakambangan.

BACA JUGA: Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap, Kasusnya Lumayan Bikin Heboh Medsos

Nah pelaku pada 10 September 2020 bebas bersyarat dan kembali menjadi TO bandar narkoba Satnarkoba Polres OKU Timur.

Dikatakan, Petugas sudah memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, namun dibalas tembakan oleh pelaku menggunakan senjata api rekitan jenis revolver sebanyak dua kali. Akhirnya petugas menembak pelaku dengan tegas dan terukir menyebabkan pelaku tewas.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gus Yaqut setelah Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menag

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram, 1 butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram didalam pelaku,”ucap Yul.

Selain itu, diamankan juga 1 pucuk senpi rakitan jenis repolver, 1 butir amunisi aktip kal 3,8 SPC, 2 butir selongsong amunisi Kal 3,8 SPC ditanah samping kanan mayat pelaku, dan barang bukti lainya. Mayat tersangka langsung dibawa ke RSUD Martapura.

BACA JUGA: Simpatisan FPI yang Hina Pemerintah di Medsos Ternyata Punya 35 Akun

“Pemasak narkoba kepada pelaku, dari luar OKU Timur. Saat kita introgasi dari mana barang itu, pelakusudah meninggal,” terangnya.(sal/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler