Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Menikah di Luar Rutan

Senin, 17 September 2018 – 23:05 WIB
Richard Muljadi, cucu konglomerat ditangkap karena kokain. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis kokain Richard Muljadi masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun, cucu dari konglomerat Kartini Muljadi itu berencana untuk melaksanakan pernikahan dengan kekasihnya.

BACA JUGA: Polisi Terus Kejar Pemasok Kokain Untuk Richard Muljadi

Dia pun meminta izin agar pernikahan bisa digelar di Gereja Katedral, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, pihaknya sudah menerima surat permohonan menikah itu. Rencananya, pernikahan digelar pada September 2018 ini

BACA JUGA: Bareskrim: Jangan Main-main Tangani Kasus Richard Muljadi

Namun, kepolisian tak memberikan izin untuk itu. Suwondo mengatakan, pihaknya tak memberikan izin usai berkoordinasi dengan para pimpinan di Polda Metro Jaya.

"Saya sudah gelar dan berdasarkan hasil bersama Irwasda, Biro Hukum, Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim. Saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," terang dia, Senin (17/9).

BACA JUGA: Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Bilang Begini

Suwondo menerangkan, apabila Richard ingin menikah, dia harus mengikuti apa yang dilakukan tahanan lain.

"Tetap memperhatikan faktor keamanan dan kesederhanaan. Yang penting sah di mata hukum dan agama,” tegas dia.

Namun, hingga sekarang pihak Richard belum merespons penolakan itu. Sehingga belum dipastikan, apakah Richard akan menikah di tahanan atau setelah bebas nanti.

"Belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya tidak ada pernikahan di luar area polda," tegas dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram.

Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sudah Tahu Pemasok Kokain untuk Richard Muljadi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler