jpnn.com, SEMARANG - Tiga pelaku yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif corona di Ungaran, Semarang, dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.
"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu.
BACA JUGA: Awas, Mafia Bergerak Tolong Warga di Tengah Pandemi Corona
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara itu, pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BACA JUGA: Update Corona 11 April: Kabar Baik Datang dari Bantul
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
BACA JUGA: Pengakuan Pasien Positif Corona Pertama di NTT Banjir Dukungan, tetapiâ¦
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Ketiga provokator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020, tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60). Mereka merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka diduga telah berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu.
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha