jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pihak kepolisian bisa melindungi pekerja seni dari kasus investasi bodong.
Hal tersebut menyusul penyanyi Rossa mengembalikan honor ke pihak kepolisian karena menyanyi dalam acara perusahaan robot trading DNA Pro.
BACA JUGA: Polisi Tak Sita Honor Rossa Rp 172 Juta dari DNA Pro, Ini Alasannya
"Yang dilakukan pekerja seni seperti Rossa adalah kerja profesional. Dia diminta untuk mengisi sebuah acara dengan sebuah kontrak lalu dibayar," kata Dasco Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut dia, para pekerja seni yang menjalankan kerja profesional tersebut seharusnya dilindungi secara hukum.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Bareskrim Polri Soal Honor Rossa Rp 172 Juta, Tegas
"Sama seperti seorang yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi, lalu uang miliki dokter tersebut disita. Tidak seperti itu," ujarnya.
Dia berharap setelah kejadian tersebut, tidak menjadi kendala bagi para pekerja seni untuk terus berkarya.
BACA JUGA: Rossa Kapok dan Ketakutan Gara-gara Ini, Waduh
"Kami mengapresiasi penuh Polri (tidak menyita honor menyanyi Rossa). Kami sampaikan kepada para pekerja seni untuk terus berkarya," kata dia,
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya belum melakukan penyitaan uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung penyanyi Rossa saat mengisi acara di Bali akhir Desember 2021.
Menurut Hermawan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
“Demikian juga underlying transaction causa-nya halal,” kata dia, kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal.
Artinya, dia bekerja secara profesional, ada kontraknya, sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uangnya itu.
“Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal serupa juga berlaku untuk publik figur lain, di antaranya Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una, juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Sebab, tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut.
Melainkan mereka melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rossa Jelaskan Keterlibatannya dengan Petinggi DNA Pro
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian