Polisi Tangkap 2 Pencuri Besi Baja Rel Kereta Api

Jumat, 20 Agustus 2021 – 16:56 WIB
Dua pelaku pencurian besi baja rel kereta api di jalur Kepanjen Malang. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Dua orang pencuri besi baja rel kereta api ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, dan Polres Malang. 

Kedua pelaku ialah Fendi Purnama Putra (31), warga Desa Karang Duren, Kecamatan Pakisaji, Malang, dan Muhammad Azami (31) asal Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

BACA JUGA: Detik-Detik Pria Tanpa Identitas Bakar Diri di Pinggiran Rel Kereta Api

Kedua pelaku ini mengambil besi baja rel kereta api yang sudah tidak dilintasi pada Sabtu (7/8) lalu. 

Kedua pelaku diamankan setelah tertangkap basah melakukan pencurian pada hari berikutnya. 

BACA JUGA: Teganya, Pria Ini Sering Curi Besi Bantalan Rel Kereta Api

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Bagoes Wibisono mengatakan penangkapan kedua pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen. 

Menurut Bagoes, aksi kedua pelaku itu diketahui pihak UPT, yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. “Kami bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penyelidikan," ungkap Bagoes. 

BACA JUGA: Dahulu Nikah di Teras Rumah, Gilang dan Shandy Kini Dijuluki Crazy Rich Malang

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepuluh batang rel masing-masing sepanjang 1,5 meter, satu unit pikap berpelat nomor N 8824 H, tabung gas LPG tiga kilogram, dua tabung oksigen, dan satu alat las pemotong besi baja. 

Bagoes menegaskan pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna penyelidikan lebih lanjut. "Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," ujar Bagoes. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mereka terancam mendapat hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler