Polisi Tangkap 2 Provokator Aksi Demo 24 Juli Tolak PPKM, Ini Lho Pelakunya

Sabtu, 24 Juli 2021 – 12:41 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menjelaskan penangkapan provokator aksi demo 24 Juli tolak PPKM. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

jpnn.com, SEMARANG - Polisi telah menangkap dua orang terduga provokator seruan demo serentak 24 Juli 2021 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Konon, aksi demo 24 Juli menolak PPKM itu bakal digelar secara serentak di sejumlah daerah di Jateng pada hari ini, Sabtu (24/7).

BACA JUGA: Muncul Provokasi Demo 24 Juli, Aktivis 98 Curiga Ada Pemeras yang Ingin Berkuasa Kembali

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan dua terduga provokator itu berinisial N dan B.

Mereka disebut memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi demo tolak PPKM itu.

BACA JUGA: JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja

Kombes Iqbal menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B menyebarkan seruan aksi melalui media sosial.

"Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," ucap Kombes Iqbal di Semarang, Sabtu.

BACA JUGA: Ustaz Zainul: Pak Presiden Jokowi yang Kami Hormati, Kami Ingin Mengadu

Menurut dia, perencanaan aksi tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.

Selain itu juga terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi WhatsApp.

Iqbal menyebut dari percakapan di grup WhatsApp itu terungkap ajakan aksi disebar di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya, pelaku N dan B akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kombes Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi Covid-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler