JRS Akhirnya Dijemput Paksa, Dia Tak Melawan, HH Siap-siap Saja

Sabtu, 24 Juli 2021 – 11:22 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi berinisial JRS dijemput paksa dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menjemput paksa seorang wanita berinisial JRS setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Menurut Kajati Maluku Rorogo Zega, JRS merupakan tersangka korupsi dan penyimpangan Anggaran Pendapatan Negeri (Desa) Tawiri di Kecamatan Teluk Ambon yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA: Peringatan untuk HH dan JRS, Penuhi Panggilan atau Dijemput Paksa

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Negeri Tawiri dan tidak ada perlawanan," kata kajati di Ambon, Jumat (23/7).

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut terkait hasil penjualan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana pendukung milik Lantamal IX Ambon.

BACA JUGA: Ustaz Zainul: Pak Presiden Jokowi yang Kami Hormati, Kami Ingin Mengadu

Kajati Rorogo mengaku bingung karena saat dijemput paksa, tersangka masih bersikap kooperatif. Tetapi JRS tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik.

Setelah dijemput paksa, JRS langsung digiring ke Kantor Kejati Maluku dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Membubarkan Pesta, tetapi Diadang Pejabat Satpol PP, Ini yang Terjadi

JRS dalam kesempatan itu dicecar dengan 21 pertanyaan seputar kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, dia langsung ditahan.

"Dengan ditangkapnya JRS maka perkara dugaan penyimpangan pendapatan asli negeri Tawiri yang melibatkan empat tersangka sudah lengkap, di mana tiga pelaku sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon," ujar Rorogo.

Dia juga menyampaikan bahwa tim Kejati Maluku juga akan segera menjemput paksa pria berinisial HH, tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Tersangka berinisial HH ini akan dimasukan dalam DPO jaksa dan selanjutnya Kejati Maluku akan melakukan koordinasi untuk menjemput paksa yang bersangkutan," pungkas Kajati Maluku Rorogo Zega. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler