jpnn.com, KOTAMOBAGU - Jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap dua wanita dan menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kedua tersangka, yaitu NL (23) dan NYK (26) yang ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu pada 13 Desember 2021.
BACA JUGA: Tak Buka Lowongan, Taspen Imbau Pencari Kerja Waspadai Penipuan
“Tersangka NYK ditangkap di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada di wilayah Kota Bitung,” beber Kombes Abast.
Kombes Abast mengatakan kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan memposting penawaran, sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60-100 persen melalui Facebook.
BACA JUGA: Wanita Muda Bercelana Pendek Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Dibui Gara-gara Kasus Ini
“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” sebutnya.
Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan jika member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.
BACA JUGA: Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Wanita Muda, Hmm
Tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.
Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan ternyata uang para member tidak dikembalikan.
“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Kombes Abast.
Polisi juga telah memeriksa 10 korban dari member NYK dan diketahui korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Dari tangan NL, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun hingga denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kombes Abast. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi