Wanita Muda Bercelana Pendek Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Dibui Gara-gara Kasus Ini

Rabu, 29 Desember 2021 – 11:05 WIB
Wanita muda berinisial SW bersama pelaku tindak kejahatan yang lain pada konferensi pers yang digelar Polres Temanggung, Jawa Tengah. Foto: Heru Suyitno/ANTARA

jpnn.com, TEMANGGUNG - Seorang wanita muda berinisial SW ditangkap polisi.

Dia menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Temanggung.

BACA JUGA: Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Wanita Muda, Hmm

Kepala Satreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengungkapkan SW (26) ditangkap karena mencuri sepeda motor milik temannya sendiri yang bekerja di PT SJI, sebuah perusahaan yang berada di Badran, Kranggan.

SW yang diketahui mantan karyawan PT SJI, sehingga mengetahui seluk beluk lingkungan perusahaan yang bergerak di industri pembuatan pabrik sepatu tersebut.

BACA JUGA: Ada Wanita Muda Berjilbab di Antara Puluhan Tersangka, Kasusnya Besar

AKP Setyo menceritakan kronologis SW melancarkan aksinya, yaitu berawal ketika ia berhasil mengelabui satpam pabrik agar bisa masuk ke lingkungan pabrik dengan berpura-pura mengajukan surat pengunduran diri.

"Setelah berhasil masuk ke area pabrik, tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengambil kunci kotak sepeda motor milik korban yang disimpan di loker karyawan PT SJI yang tidak dikunci," beber AKP Setyo, Selasa (28/12), dilansir jateng.jpnn.com.

BACA JUGA: Informasi Terbaru Kasus Tewasnya Wanita Muda di Kamar Hotel MJ Pasar Pagi

Selanjutnya, SW mengulur waktu menunggu kepulangan karyawan pada pukul 16.00 WIB dengan berjalan-jalan di area pabrik.

Setelah jadwal pulang tiba, dia membaur dengan karyawan yang lain keluar dari area produksi menuju lokasi sepeda motor milik korban diparkir.

"Tersangka membawa keluar sepeda motor dari area pabrik bersama-sama dengan kepulangan karyawan yang lain," bebernya.

AKP Setyo menuturkan korban adalah teman tersangka ketika sama-sama bekerja di PT SJI.

Tersangka sering menebeng korban saat pulang dan pergi bekerja karena tidak memiliki sepeda motor.

Namun, saat SW mencuri, korban sedang lembur dan baru pulang pada pukul 19.30.

Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar dari lingkungan pabrik, SW membawanya pergi bermalam di sebuah losmen di daerah Kopeng, Salatiga.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Yogyakarta dan indekos di daerah Malioboro hingga tersangka ditangkap polisi.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," sebut AKP Setyo.

Tersangka SW kepada wartawan mengaku tidak mencuri sepeda motor tersebut, tetapi hanya meminjam. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler