Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Ini, Mereka Ternyata

Minggu, 19 Desember 2021 – 22:57 WIB
Ilustrasi begal sadis. Ilustrasi: ANTARA/Ardika

jpnn.com, MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal, Medan, Sumatera Utara menangkap tiga begal sadis yang beraksi di daerah itu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman, tiga begal sadis itu ternyata anggota geng motor.

BACA JUGA: Istri Tahanan yang Diduga Diperas Oknum Polisi Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Respons AKP Heri

Saat beraksi, mereka merampok dan melukai korbannya.

Ketiga begal sadis itu masing-masing berinisial RST (19), RNS (23) dan SRN (21).

BACA JUGA: Heboh Penemuan Benda Mirip Tank Tempur di Laut Natuna, Pemiliknya Ternyata

Mereka ditangkap atas laporan warga bernama Danil yang menjadi korban perampokan dan penganiayaan pada 10 Oktober 2021.
 
Saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sunggal sekitar pukul 03.30 WIB.

Tiba-tiba, laju kendaraan korban bersama temannya diadang sekelompok pemuda bermotor itu.

BACA JUGA: Gempa dan Tsunami Setinggi 29 Meter Mengancam Selatan Jatim, Khofifah: Antisipasi Skenario Terburuk

Pelaku awalnya menanyakan tujuan korban dan temannya. Lantaran takut, Danil dan temannya langsung kabur.
 
"Namun, para pelaku mengejar dan memukuli korban serta temannya. Lalu, kelompok itu mengambil barang korban berupa sepeda motor, handphone dan dompet," tutur Budiman.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Setelah penyelidikan, anggota geng motor itu ditangkap di tempat persembunyiannya.
 
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka," ucap Budiman.

BACA JUGA: Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler