Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Cilincing

Sabtu, 07 Januari 2017 – 18:50 WIB
Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin (tengah). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan Fathur Rohman di Jalan Tipar Cakung, Gang Pos Samping Korwil FBT Sukapura, Cilincing Jakarta Utara, Selasa (3/1) lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yossi Hamdani, Irfan Hardiansyah dan Elbi Ramadhan. Sementara orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Begini Komentar Novel Bamukmin Soal Pengeroyokan Widodo

“Pelaku ditangkap dan beberapa barang bukti yang disita di antaranya sebilah sajam jenis samurai, sebilah celurit tanpa gagang, satu batang kayu, sebongkah batu bata dan pecahan botol,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin, di markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (7/1).

Menurut Kapolres, tawuran bermula saat korban bersama delapan temannya sedang berkumpul di SMP Mambaul Hikmah, Cilincing, Jakarta Utara. Tiba-tiba ada yang menantang mereka berkelahi.

BACA JUGA: Polres Jakarta Utara Bekuk Pembunuh di Malam Tahun Baru

Selanjutnya korban bersama delapan temannya mendatangi sebuah warnet yang dijadikan tempat mangkal para tersangka. Mereka melempari botol dan petasan. Usai pelemparan, tersangka mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan balik menggunakan senjata tajam.

"Beberapa teman korban berhasil selamat karena melarikan diri. Namun nahas bagi Fathur Rohman. Dia dikeroyok hingga meninggal,” ucap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman.

BACA JUGA: Pelaku Teror Bom Stasiun DAAI TV Ditangkap di Langkat

Para tersangka kini dinanti jerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Para Penganiaya Kader PDIP, Siap-siap Ya!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler