Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja

Jumat, 01 Maret 2024 – 23:59 WIB
Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat ditahan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Dok Satresnarkoba Polres Aceh Barat)

jpnn.com, MEULABOH - Polisi menangkap tiga orang pengedar 40 paket narkotika ganja kering di sebuah rumah di ruas Jalan Singgah Mata II, Lorong Kerinci, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Jumat.

BACA JUGA: Sungguh Tega, Pasutri Ini Paksa 2 Anak Jadi Pengemis, Uangnya untuk Beli Narkoba

Adapun ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial RP (33 tahun) warga Desa Kuta Padang, dan RS (37 tahun) warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta HR (44 tahun), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samtiga, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 40 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kertas buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.

BACA JUGA: Tok, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andres Gustami Divonis Hukuman Mati

Polisi juga turut mengamankan satu buah telepon selular merek Nokia warna hitam, satu buah telepon pintar merek Infinix warna biru.

AKP Erwo Guntoro menjelaskan ketiga tersangka dilakukan penangkapan, setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terhadap adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, kami turut menemukan unsur Tetrahidrokanabinol (ganja) pada urine ketiganya,” kata AKP Erwo Guntoro.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   narkoba   Polisi   Aceh  

Terpopuler