jpnn.com, SEMARANG - Polisi bersama petugas Lapas Semarang, Jawa Tengah, menangkap seorang pengunjung berinisial DA yang sudah lima kali menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo ke dalam penjara itu.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut tersangka DA menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap
"Pelaku sudah enam kali melakukan, tetapi yang terakhir digagalkan petugas," ucapnya di Semarang, Rabu (25/10).
Kepada polisi, DA mengaku bahwa narkoba yang diselundupkannya dipesan ole narapidana yang merupakan temannya.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pengakuan kepada Polisi soal Foto dengan SYL
Aksi terakhir DA ketahuan setelah petugas lapas curiga dengan cara berjalannya yang aneh saat dilakukan pemeriksaan.
Petugas yang curiga kemudian melaporkan ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA: Ada Twit Umpatan di Akun Jimly, Lalu Dihapus
Dari upaya terakhir penyelundupan pelaku diamankan 7,1 gram sabu-sabu dan ratusan pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dubur.
Menurut Wiwit, tersangka diupah antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap pengiriman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan? Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam