Polisi Tangkap 30 Laki-laki dan 2 Perempuan, Terungkap Ini Modus Kejahatannya

Senin, 14 September 2020 – 06:35 WIB
Polisi rilis 24 kasus dengan 30 tersangka. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama 12 hari yang dimulai pada 24 Agustus sampai 4 September 2020 lalu.

Tercatat sebanyak 24 kasus narkoba dan penggunaan obat-obatan berbahaya diungkap. Polisi juga menemukan modus baru pengedaran narkoba dalam operasi tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Kok Diserbu Kabinet Jokowi, Seandainya Lockdown 6 Bulan Lalu, Aturan Baru BKN untuk PNS

Dari 24 kasus yang terungkap, polisi menetapkan 32 tersangka pengedar dan pengguna. Sebanyak 30 orang adalah laki-laki dan dua orang adalah perempuan.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja hingga pil dobel L atau yang sering disebut dengan pil koplo.

BACA JUGA: Sabu-sabu Rp 2 Miliar di Dalam Sepatu

"Barang bukti total berupa sabu-sabu seberat 82,16 gram, ganja seberat 1.050,19 gram dan pil dobel L sebanyak 3.600 butir," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.

Leo mengatakan, dari 24 kasus yang berhasil diungkap memang didominasi oleh penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 23 kasus. Sedangkan sisanya, yaitu satu kasus terkait peredaran illegal minuman keras.

BACA JUGA: Detik-detik Driver Gojek Dipukuli Debt Collector, Sampai Kayak Begini, Beringas

"Miras, ada satu kasus, kami amankan 1.548 botol miras berbagai jenis dan ukuran. Itu tidak ada izin edarnya," katanya.

Dari 24 kasus yang diungkap dalam rentang waktu 12 hari, polisi menemukan modus baru transaksi jual beli sabu-sabu dengan menggunakan jasa kurir driver online.

"Ini modus terbaru kalau pakai driver online. Kalau di Malang, ini baru," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang.

Rosa menyebutkan dari pengungkapan transaksi tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat 20 gram.

"Lokasi berada di apartemen Soekarno-Hatta. Anggota kami menyamar sebagai pemesan," terangnya.

Rosa mengatakan tersangka tersebut sudah tiga kali melakukan aksinya sebagai kurir sabu-sabu. Satu kali melakukan pengiriman dia mendapat bayaran sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

"Profesi utamanya sebagai driver online. Sampingannya sebagai kurir narkoba. Mungkin karena dianggap mengirim narkoba sebagai driver online lebih aman," katanya.

Rosa menambahkan, operasi tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Kami menyatakan perang terhadap narkoba. Untuk itu, operasi semacam ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran gelap narkoba," tutupnya.(ngopibareng/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler