Polisi Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba di Bekasi Selama Pandemi Corona

Jumat, 15 Mei 2020 – 04:04 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap 30 tersangka kasus narkoba selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi.

Ke-30 tersangka tersebut berasal dari 26 kasus dengan total barang bukti yang disita 534,08 gram sabu-sabu dan 0,99 gram sintetis.

BACA JUGA: Reaksi Evelyn Usai Roy Kiyoshi Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi sejak 15 April hingga 12 Mei 2020.

“Ada 26 kasus dengan 30 tersangka yang kami amankan. 18 kasus diungkap Polres, 8 kasus diungkap polsek,” ujar Wijonarko, Kamis (14/5).

BACA JUGA: Langgar PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Dari beberapa pengungkapan kasus narkoba, dua di antaranya dari pemeriksaan di cek poin PSBB.

Pertama di lokasi cek poin PSBB Sasak Jarang Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.

BACA JUGA: Wanita ini Beber 7 Fakta Mengenai Pernyataan Laurens Tentang Syahrini

“Dari sana diamankan tersangka AW dan IB, barang bukti alat isap, pipet bekas pakai,” imbuhnya.

Selain itu, lokasi cek poin PSBB Gerbang Harapan Indah, Medansatria. Di lokasi tersebut polisi menangkap AP dan HM serta menyita barang bukti sabu seberat 0,68 gram.

“Yang lainnya ditangkap dari pengembangan dan laporan masyarakat yang curiga manfaatkan situasi sepi untuk transaksi narkoba,” kata Wijonarko.

Dia mengatakan selama PSBB di Kota Bekasi angka penyalahgunaan narkoba cukup meningkat. Diduga mereka memanfaatkan situasi sepi dalam melakukan transaksi.

“Para tersangka ini berpikir situasi sepi, terus lagi sibuk penganan Covid-19, jadi luput dari petugas kepolisian. Tapi kami tegaskan, tugas utama kami tetap berjalan buat situasi aman, nyaman dan kondusif dari tindak kejahatan,” tegas Wijonarko.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler