jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak empat bandar dan satu penjudi toto gelap (togel) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang tunai dan elektronik.
BACA JUGA: Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
Kelima orang itu ditangkap di kawasan Neusu Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Adapun keempat terduga bandar itu yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh.
BACA JUGA: Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
Sementara, seorang pembeli ialah MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
"Saat penangkapan, kami juga menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik Rp 2,8 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Sabtu (27/4).
BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo
Fadillah menuturkan penangkapan bandar dan penjudi togel tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi tersebut.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, bandar dan penjudi togel beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum cambuk," kata Kompol Fadillah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi