jpnn.com, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima pegawai BPN Surabaya II di Kantor BPN Jalan Krembangan Barat Nomor 57 Surabaya. Kelima oknum pegawai BPN Surabaya II ini ditangkap Satreskrim unit Tipikor, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (9/6).
Kelima oknum pegawai BPN Surabaya II tersebut adalah Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah Slamet, 56, warga Jalan Singojoyo 5 No.17A Sidoarjo, dua staf Seksi Pengukuran yakni Chalidah Nazar, 48, warga Jalan Cenderawasih BY 22 Wisma Tropodo Waru Sidoarjo, dan Aris Prasetya, 38, warga Jalan Wonosari Kidul Nomor 1A Surabaya.
BACA JUGA: Edan, Bergairah Setelah Istri Dinikmati Pria Lain
Lalu dua PHL BPN yakni Bayu Sasmito, 33, warga Perum Swan Menganti Mas Blok H No.24 Gresik dan Alvin Nurahmad Rivai, 21, tinggal di Jalan Grogol Peneleh Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muhamad Iqbal membenarkan bahwa Unit Tipikor Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan OTT terhadap lima oknum pegawai BPN Surabaya II.
BACA JUGA: Kena Razia, Ngakunya Saudara Kandung, Kok Tidur Bareng?
”Benar. Lima orang (pegawai BPN Surabaya II) yang diamankan kemarin (Jumat, 9/6). Saat ini masih dalam penyidikan,” ujar Iqbal seperti yang dilansir Radar Surabaya, Minggu (11/6).
Menurut Iqbal, modus yang dilakukan kelima tersangka adalah dengan meminta tambahan uang kepada pemohon pengukur tanah dengan dalih agar bisa dipercepat.
BACA JUGA: Hina Presiden dan Kapolri, Santri Ini Minta Maaf
Hal itu dilakukan oleh tersangka setelah pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian dari para tersangka ditentukan uang percepatan nominalnya sesuai dengan luas tanah yang diukur.
“Jadi setelah pemohon membayar resmi PNBP sesuai luas tanah, pemohon dimintai uang tambahan untuk percepatan dengan nominal variatif sesuai dengan luas tanah,” ungkap Iqbal.
Pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati setelah pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat.
“Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” kata dia.
Dari OTT yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, tiga lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan satu buku tabungan Bank Jatim Nomor Rek 0373500054 atas nama Bayu Sasmito.
Pasal yang disangkakan terhadap kelimanya terdapat Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yg diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan). (rus/hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Pak Karsono Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi