Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor

Senin, 28 Februari 2022 – 12:19 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) siap mendampingi Roy Suryo menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo buntut pelaporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.

BACA JUGA: Dilaporkan Diduga Memfitnah Menteri Agama, Roy Suryo: Insyaallah Kami Hadapi Bersama

Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.

Pitra juga mengatakan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.

BACA JUGA: Habib Syech: NU, Muhammadiyah, LDII Harus Bergandengan Menciptakan Ukhuah Islamiah

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (28/2).

Pada sisi lain, Pitra menilai laporan GP Ansor tidak masuk akal.

BACA JUGA: 2 Warga Rusia Ditangkap di Bali, Intelijen Temukan Ini, Nekat

Sebab, GP Ansor bukan korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo.

"Meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standingnya, dikarenakan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakili oleh siapa pun," kata Pitra.

Pitra mengatakan Roy Suryo melaporkan Gus Yaqut dikarenakan terjadinya kegaduhan di media sosial.

Walakin, Roy Suryo melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi untuk membendung kegaduhan yang berkelanjutan.

"Sebagai ahli ITE, Roy Suryo memberikan hasil kajian dan penelitiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang supaya terciptanya kamtibmas di tengah-tengah masyarakat terkait viralnya video tersebut," kata Pitra.

GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler