Polisi Tangkap 60 Orang, Mereka Semua Menyeramkan

Selasa, 07 Juni 2022 – 17:10 WIB
Para tersangka dihadapkan kepada awak media di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon)

jpnn.com, CIREBON - Selama Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar sepuluh hari, Polresta Cirebon membekuk 60 pelaku tindak kejahatan dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan 60 pelaku tindak kejahatan yang ditangkap merupakan dari hasil Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan dari mulai 26 Mei 2022 - 4 Juni 2022.

BACA JUGA: Ridwan Target Utama Penembakan, Temannya Juga Didor

Mereka diamankan oleh petugas Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi tersebut.

"Dari 60 tersangka yang kami tangkap, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya telah diamankan," kata Arif Budiman di Cirebon, Selasa.

BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh

Pada operasi tersebut, Polresta Cirebon mengungkap 24 kasus, dari berbagai tindak kejahatan.

"Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, curanmor, curat, curas, dan premanisme," tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Arif melanjutkan untuk tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus curat atau pencurian dengan pemberatan 11 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas enam tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lima tersangka, dan kasus premanisme sebelas tersangka.

Menurutnya, untuk kasus curat yang diungkap dari mulai pencurian laptop, kotak amal, telepon genggam, dan lainnya. Sementara kasus curas di antaranya pencurian paket, telepon genggam, kabel, dan sebagainya.

Kemudian dua kasus curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon.

"Untuk kasus premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi target operasi, sedangkan tiga perkara lainnya non target operasi, dan semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya tujuh perkara," katanya.

Arif menambahkan seluruh tersangka akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut.

Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.

"Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, serta beberapa kecamatan lain," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler