jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan warga negara (WN) India di perairan Kabupaten Aceh Besar yang masuk tanpa izin ke wilayah teritorial Republik Indonesia.
Menurut Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto delapan WN India itu merupakan nelayan yang diduga mencuri ikan di perairan RI.
BACA JUGA: Konon Beristri Kerabat Jenderal, Pria Ini Mengaku Bisa Meluluskan Calon Polisi
Para nelayan asing itu terdiri dari seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal alias ABK.
Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar pada Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya
"Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Risnanto didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino, di Banda Aceh, Selasa (8/3).
Dia memerinci kedelapan nelayan India itu bernama Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman.
BACA JUGA: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama
Kombes Risnanto menyebut para nelayan asing itu menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing berbobot 60 gross ton (GT).
Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Saat penangkapan, polisi mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
Saat pemeriksaan diketahui para nelayan dari Andaman, India itu tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia.
"Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," beber perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas
Penangkapan nelayan India itu dilakukan setelah Ditpolairud Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang pencurian ikan.
Dalam operasi itu, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 yang dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
Para nelayan asing itu dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam