jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian menangkap petinggi Khilafatul Muslimin berinisial C alias Abu Bakar di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung, Senin (4/7).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Abu Bakar ditangkap karena sudah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
BACA JUGA: Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi
Pandra menuturkan, selain menghina Presiden Jokowi, Abu Bakar juga diduga menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Ditreskrimum Polda Lampung telah menangkap C alias Abu Bakar," kata Pandra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Hina Presiden Jokowi, Anggota Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Ditangkap
Perwira menengah Polri itu mengatakan tindakan penghinaan dilakukan Abu Bakar pada saat berbicara di hadapan anggota Khilafatul Muslimin pada Selasa (7/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika itu, Abu Bakar menyebut Presiden Jokowi komunis dan anti-Islam.
BACA JUGA: Disaksikan Danrem, Pengikut Khilafatul Muslimin Melakukan Hal Ini
"Ucapannya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak. Kemudian, pada Senin 4 Juli 2022 Pukul 17.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap Abu Bakar," kata Pandra.
Selain menangkap pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kartu memori berisi video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar.
Kemudian ada tujuh tangkapan layar komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan video Abu Bakar di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Abu Bakar dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Oknum Perwira Berpangkat AKP Digerebek Selingkuh, Kombes Pandra Bilang Begini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama