jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polsek Kalideres bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pasutri berinisial MT (35) dan MH (29) itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor Ditangkap, Lihat Tuh Wanita di Tengah, Astaga!
“Kedua pelaku mengedarkan upal dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar," ujar Syafri kepada wartawan, Rabu (25/5).
Syafri mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang dari masyarakat.
BACA JUGA: Modus Pencuri Motor Ini Tak Biasa, Masyarakat Harus Tahu, Waspadalah
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
"Setibanya di lokasi kami menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ujar Syafri.
BACA JUGA: Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah
Dari penangkapan itu, polsii juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima lembar upal pecahan Rp 100 ribu, 670 lembar upal bergambar pecahan Rp 50 ribu.
Lalu ada 93 lembar upal pecahan Rp 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, dan satu lembar stiker tertulis BI 50.000.
"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka (pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta," kata Syafri.
Syafri juga menyebutkan para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu selama enam bulan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang mata uang.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Boby Sungguh Bejat, Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Ini Jadi Korban
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama